December 2008

Wednesday, December 3, 2008

BI Mencabut & Menarik 4 Pecahan Uang Kertas dari Peredaran

Judul : Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat) Pecahan Uang Kertas dari Peredaran
Sumber Data : Biro Hubungan Masyarakat Tanggal : 26-11-2008
Contact : Biro Humas, Telp : (62-21) 381-7187 Fax : (62-21) 350-1867,
E-mail : humasbi@bi.go.id
Lampiran : Gambar uang (82 Kbytes)

No. 10/ 61 /PSHM/Humas

Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:

Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
"Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang", demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang.

Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018.

Jakarta, 26 November 2008
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT


Filianingsih Hendarta
Kepala Biro

Read more...

Tarif Fiskal LN naik 3x lipat!!!!

kutipan dari milis Jser From: "M Gunadi Henoch"

Halo semua,

Karena kita semua tukang jalan-jalan mungkin info yg disampaikan
harian Kontan hari ini 2 Desember 2008 penting untuk disimak. Infonya
bisa dibaca di halaman depan versi epapernya:
http://kontan. realviewusa. com/

Ringkasannya adalah sbb:
1. Tahun 2009, tarif fiskal akan naik 200% dari Rp 1 juta menjadi Rp 3
juta per orang untuk angkutan udara, laut (misalnya feri Batam-Sing)
dari Rp 500.000 Rp 1,5 juta, dan darat (misalnya bis dari Pontianak ke
Serawak) dari Rp 200 ribu menjadi Rp 500 ribu.
2. Bagi yang memiliki NPWP, bebas fiskal.
3. Kepemilikan NPWP minimal 1 bulan dari tanggal keberangkatan. Jadi
kalau berangkat 1 Januari 2009, minimal sudah punya NPWP 1 Desember 2008.

Berita tersebut masih menyisakan beberapa pertanyaan. Dan belum bisa
dijawab karena PP-nya masih dalam pembahasan. Sejumlah ganjelan itu
adalah:

1. Bagaimana mekanisme pembuktian NPWP, apakah dengan menyorongkan
kartu NPWP warna biru itu, atau cukup dengan menyebut nomor NPWP?
2. Bagaimana dengan istri/suami/ pasangan hidup? Apakah juga bebas
fiskal? Karena selama ini NPWP cukup 1 untuk setiap rumah tangga.
Istri yg bekerja biasanya nebeng suaminya.
3. Bagaimana dengan anak di atas 12 tahun yg sudah tidak bisa minta
keringanan fiskal? Apakah bisa nebeng NPWP bapak/ibunya?

Hal-hal ini saya tanyakan ke kenalan, seorang konsultan pajak, dan
jawabannya adalah sbb:

1. Pemilik NPWP mendatangi pojok pajak di bandara, lokasi yg sama yg
selama ini kita gunakan untuk mengurus bebas fiskal bagi anak-anak. Di
sana bukti NPWP (yg belum jelas prosedurnya apakah kasih liat kartu
atau pengecekan nomor) akan ditukar dengan sebuah stiker yg
ditempelkan di paspor. Kegunaannya untuk melewati pos pemeriksaan
fiskal di dekat meja imigrasi.
2. Suami/istri/ anak cukup 1 NPWP.
3. Anak di bawah 12 tahun tetap bisa minta pembebasan fiskal.

Tapi ini merupakan sebuah jawaban dari konsultan pajak, bukan
keterangan resmi dari pihak pajak sendiri. Mungkin untuk jelasnya kita
menunggu saja PP tersebut keluar, dan bagi mereka yang tahun depan
punya rencana jalan-jalan ke luar negeri, sebaiknya memiliki NPWP.

Read more...

Tuesday, December 2, 2008

TV Online Indonesia

Wah ketika lagi browsing sana-sini saya ketemu blog ok banget..ada TV online-nya
yach saya copy paste aja.
Hitung - 2 kalo lagi ngakk ada ide ngeblog khan bisa nonton tv..
berikut linknya dari TV.kandung.com asli buatan anak negeri..met nonton dulu aahh..

Nanti kalo ada tip baru saya posting lagi tip bisnis online-nya..


Buat Owner Tv.kandung.com ..thank yach..saya copas nih..

Read more...

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP